Mutasi Kependudukan
PERUBAHAN DATA PENDUDUK /KARTU KELUARGA
- Pembetulan Nama, Tempat dan Tgl Lahir Persyaratan :
- Surat Pernyataan (F-1.05) bermeterai Rp 6000,- ditandatangani oleh pemohon dan mengetahui kepala desa/lurah
- Foto copy dan Asli akte lahir
- KK Asli dimana penduduk masuk didalamnya.
- Pembetulan /Perubahan Agama. Pendidikan. Pekerjaan. Golongan darah, Status Perkawinan
Persyaratan :
- Mengisi Formlir Perubahan KK (F-1.16) diketahui Kepala desa dengan dilampiri data dukung sebagaimana yang akan diubah seperti : Foto copy Ijazah, SK Pekerjaan (bagi yang memiliki), Kartu tes golongan darah, Akte /Surat Perkawinan
- Kartu Keluarga (KK) Asli.
PERPINDAHAN /MUTASI PENDUDUK WNI
- Perpindahan Antar Desa dan Antar Kecamatan se– Kabupaten Wonosobo (cukup sampai di Kantor Kecamatan) Persyaratan :
- Pengantar dari kepala desa tempat tinggal asal (Form : F-1.26/Pindah antar desa dalam satu kecamatan/F-1.28 Pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten);
- Pengantar dari kapala desa tempat tujuan (Form : F-1.27 /Pindah datang antar desa dalam satu kecamatan /F.1-29 Pindah Datang Antar Kecamatan dalam satu kabupaten.);
- Apabila antar desa se-kecamatan dengan status numpang melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli tempat asal dan tempat tujuan sedangkan antar kecamatan KK asli tempat asal.
- Bagi yang membuat Kartu Keluarga (KK) baru melampirkan pengantar dari Kepala desa pembuatan KK baru WNI (F-1.15) dan
KTP El yang bersangkutan.
- Perpindahan antar Kabupaten /Kota dan Provinsi Persyaratan :
Pindah Keluar /Pergi :
- Pengantar dari kepala desa tempat tinggal asal (Formulir : F-1.33 dan F.1.34/Pindah antar kab/kota /provinsi) dengan diketahui kecamatan.
- Kartu Keluarga dan KTP El yang bersangkutan.
- Surat catatan kepolisian untuk pindah alamat
Pindah Datang /Masuk :
- Pengantar dari kepala desa tempat tinggal tujuan (Formulir : F-1.38 /Pindah datang antar kabupaten /kota / provinsi) dengan diketahui kecamatan.
- Surat pindah (F-1.34) dari Dinas Dukcapil kabupaten /kota asal untuk Dinas Dukcapil ASLI.
- Surat catatan kepolisian untuk pindah alamat dari tempat asal.
- *) Bagi yang numpang KK melampirkan KK asli
tempat tujuan
- **) Bagi yang membuat KK Baru pengantar membuat KK Baru dari kepala desa tempat tujuan diketahui oleh kecamatan (F-1.15)
- Permohonan pembuatan KTP (F-1.21)
KETERANGAN : Untuk pindah keluar dan datang antar kabupaten /kota /provinsi dikerjakan oleh DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. WONOSOBO
Pengumuman
PAKULINAN CENTRAL KULINER WONOSOBO
PAKULINAN CENTRAL KULINER WONOSOBO DIBERITAHUKAN YANG SEMU:LA PKL DI ALUN ALUN WONOSOBO SEKARAN
Pengumuman
Pengumuman
Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197
Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197 Tahun 2022Dalam rangka peringatan Hari Jadi ke- 197 Kabupaten
Surat Edaran Idul Adha 1443 H / Tahun 2022
Surat Edaran Idul Adha 1443 H / Tahun 2022
Surat edaran Pendayagunaan dan Pengelolaan saluran jaringan Irigasi
Surat edaran Pendayagunaan dan Pengelolaan saluran jaringan Irigasi
Surat Edaran pedoman Pelaksanaan Pilkades 2022
Surat Edaran pedoman Pelaksanaan Pilkades 2022
Surat edaran pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Wonosobo Tahun 2022
Surat edaran pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Wonosobo Tahun 2022