Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1.  Pelaksanaan
    1. Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Terpadu.
    2. Perda No. 9 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
  2. Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

  1. Foto copy KTP
  2. Surat pernyataan izin tetangga diketahui oleh RT, RW, Kepala desa
  3. Foto copy kepemilikan /penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah /SPPT /Perjanjian sewa
  4. Surat kuasa bermeterai Rp 6.000,- dalam penandatangannya apabila Sertifikat /SPPT bukan atas nama pemohon;
  5. Gambar bagunan dalam 4 pandangan;
  6. Rencana Anggaran Biaya :
  1. Biaya kurang dari 1 Milyar /Tinggi bangunan tidak lebih dari 2 (dua) lantai pengurusan  IMB di Kantor Camat Sukoharjo;
  2. Biaya lebih dari 1 Milyar /lebih dari 2 (dua) lantai pengurusan IMB di DPM-PTSP Kabupaten  Wonosobo;

Pengumuman

PAKULINAN CENTRAL KULINER WONOSOBO

PAKULINAN CENTRAL KULINER WONOSOBO DIBERITAHUKAN YANG SEMU:LA PKL DI ALUN ALUN WONOSOBO SEKARAN

Pengumuman

Pengumuman

Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197

Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197

Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197 Tahun 2022Dalam rangka peringatan Hari Jadi ke- 197 Kabupaten

Surat Edaran Idul Adha 1443 H / Tahun 2022

Surat Edaran Idul Adha 1443 H / Tahun 2022

Surat edaran Pendayagunaan dan Pengelolaan saluran jaringan Irigasi

Surat edaran Pendayagunaan dan Pengelolaan saluran jaringan  Irigasi 

Surat Edaran pedoman Pelaksanaan Pilkades 2022

Surat Edaran pedoman Pelaksanaan Pilkades 2022

Surat edaran pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Wonosobo Tahun 2022

Surat edaran pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Wonosobo Tahun 2022

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

 

Kontak Kami

Jl. Raya Sukoharjo No.24, Dusun II, Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56362
Phone: 02863302991
Email: Email : sukoharjo.s14@gmail.com
Website: https://kecamatansukoharjo.wonosobokab.go.id