Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
- Pelaksanaan
- Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Terpadu.
- Perda No. 9 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
- Persyaratan
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
- Foto copy KTP
- Surat pernyataan izin tetangga diketahui oleh RT, RW, Kepala desa
- Foto copy kepemilikan /penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah /SPPT /Perjanjian sewa
- Surat kuasa bermeterai Rp 6.000,- dalam penandatangannya apabila Sertifikat /SPPT bukan atas nama pemohon;
- Gambar bagunan dalam 4 pandangan;
- Rencana Anggaran Biaya :
- Biaya kurang dari 1 Milyar /Tinggi bangunan tidak lebih dari 2 (dua) lantai pengurusan IMB di Kantor Camat Sukoharjo;
- Biaya lebih dari 1 Milyar /lebih dari 2 (dua) lantai pengurusan IMB di DPM-PTSP Kabupaten Wonosobo;
Pengumuman
PAKULINAN CENTRAL KULINER WONOSOBO
PAKULINAN CENTRAL KULINER WONOSOBO DIBERITAHUKAN YANG SEMU:LA PKL DI ALUN ALUN WONOSOBO SEKARAN
Pengumuman
Pengumuman
Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197
Agenda Kegiatan Hari Jadi Wonosobo 197 Tahun 2022Dalam rangka peringatan Hari Jadi ke- 197 Kabupaten
Surat Edaran Idul Adha 1443 H / Tahun 2022
Surat Edaran Idul Adha 1443 H / Tahun 2022
Surat edaran Pendayagunaan dan Pengelolaan saluran jaringan Irigasi
Surat edaran Pendayagunaan dan Pengelolaan saluran jaringan Irigasi
Surat Edaran pedoman Pelaksanaan Pilkades 2022
Surat Edaran pedoman Pelaksanaan Pilkades 2022
Surat edaran pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Wonosobo Tahun 2022
Surat edaran pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak Kab Wonosobo Tahun 2022